Para Penerima Bailout AS akan dikenakan Pajak Tambahan Selama 10 Tahun, Bagaimana dengan Indonesia??

Presiden AS Barrack Obama tengah mengajukan proposal kepada kongres untuk meminta persetujuan pengenaan pajak tambahan sebesar 0,15% selama 10 tahun senilai US$ 90 miliar kepada para penerima bailout. “Kita perlu menerapkan pajak pada bank-bank yang menjadi penerima bantuan terbesar saat puncak krisis keuangan,” ujar Obama seperti dikutip Reuters, Minggu (27/6).

Menurut Obama, langkah ini dilakukan guna mengembalikan uang para pembayar pajak AS yang telah digunakan untuk menyelamatkan bank-bank dan institusi-institusi finansial raksasa yang telah diselamatkan pemerintah AS melalui mekanisme bailout.

“Sehingga kami dapat kembali setiap sen dari uang pembayar pajak yang digunakan untuk bailout,” jelas Obama.Proposal senilai US$ 90 miliar itu telah diajukan kepada Kongres. Selain itu, Obama juga menyampaikan rencananya tersebut dalam pidatonya di forum G20 di Toronto, Kanada. Obama melihat, mekanisme penerapan pajak tambahan ini layak digunakan oleh tiap negara.

“Saya harap kita bisa membuat sebuah kemajuan dalam upaya melakukan reformasi keuangan global dan untuk memastikan agar krisis yang masih belum pulih ini tidak akan terjadi lagi,” jelasnya.

Obama berharap kongres dapat menandatangani proposalnya itu sebelum 4 Juli 2010. Dalam proposalnya itu, Obama menekankan setiap perusahaan keuangan yang memiliki aset lebih dari US$ 50 miliar dan dana kelolaan di atas US$ 10 miliar akan dikenakan biaya tambahan (pajak) hingga 2020.
loading...
Share on Google Plus

About media

Indonesia Defense is a blog about the politics, business and technology of defense, serving senior military and industry decision-makers.

0 komentar :

Posting Komentar